Layanan
Perceraian
Dalam penjelasan pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (a) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam).
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam). Kalimat diatas harus ada syatrat-syarat yang harus terpenuhi agar terjadi perbuatan meninggalkan pihak lain yang dapat dijadikan alasan perceraian yaitu: a. Sekurang-kurangnya selama 2 tahun, b. Berturut-turut. c. Tanpa izin pihak lain. d. Tanpa alasan yang sah. Ke empat syarat diatas bersifat komulatif, artinya ke empat syarat tersebut harus terpenuhi agar dapat dijadikan alasan perceraian.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf c UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (c) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf d UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (d) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam). Menurut R. Sugandi dalam buku KUHP dengan penjelasannya halaman 366 yang mengutip dari yurisprudensi, penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
Cerai Talak
Cerai talak adalah proses perceraian yang diajukan oleh suami untuk menceraikan istrinya. Proses cerai talak melibatkan pengikraran talak oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama. Setelah pengikraran talak, suami dan istri secara resmi bercerai.
Talak dapat dijatuhkan dengan menggunakan ucapan langsung, baik sharih maupun kinayah. Ucapan sharih, seperti “aku ceraikan engkau dengan talak satu”. Ucapan kinayah, seperti “kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi”. Talak yang disampaikan melalui tulisan, seperti surat, SMS, atau pesan WA, juga merupakan talak kinayah. Namun, talak kinayah tidak akan jatuh jika yang menyampaikannya tidak disertai niat.
Talak yang dijatuhkan di luar pengadilan hanya sah dalam hukum agama, bukan di mata hukum. Talak baru akan sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan agama.
Cerai Gugat
Cerai gugat adalah tuntutan hak ke pengadilan yang diajukan oleh istri untuk bercerai dari suaminya. Dalam cerai gugat, istri yang mengajukan perceraian disebut penggugat dan suami disebut tergugat.
Cerai gugat dapat diajukan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
Cerai Ghoib
Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai Tergugat/Termohon, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan Tergugat/termohon tidak jelas (tidak diketahui).
