Layanan
Itsbat Nikah
Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Syarat Itsbat Nikah
Persyaratan Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah):
- Photocopy e-KTP dan Kartu Keluarga
- Photocopy Surat Kematian dari Desa/Kelurahan bila salah satu meninggal dunia
- Photocopy Akta Cerai apabila status suami/istri sebelum menikah berstatus duda/janda
- Penyataan No. 1-3 ditempel materai 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos
Prosedur Itsbat Nikah
Prosedur/Langkah Istbat Nikah:
- Membuat surat permohonan di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)
- Melakukan pendaftaran & bayar biaya panjar perkara
- Mengikuti persidangan hingga diputus oleh hakim
- Mengambil salinan penetapan Isbat Nikah
