Layanan
Hak Asuh Anak
Hak asuh anak merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, baik dalam masa ikatan perkawinan atau orang tua yang sudah cerai atau putus perkawinan.
Hak Asuh Ibu
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) digunakan dalam menentukan hak asuh anak. Pada prinsipnya menyatakan jika anak yang belum berusia 12 tahun, maka hak asuh anak akan jatuh kepada ibu. Kecuali anak tersebut telah berusia diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak berhak memilih apakah ingin ikut ibunya atau bapaknya
Hak Asuh Ayah
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 102 K/SIP/1973 secara jelas menyatakan bahwa pemberian hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung, terutama bagi anak yang masih dibawah umur, kecuali ibu kandungnya terbukti memiliki sikap tak wajar dalam pola mengasuh anak. Selanjutnya menurut Yurisprudensi MA Nomor 110 K/AG/2007, juga menyatakan pertimbangan utama dalam masalah pengasuhan anak adalah demi kebaikan dan kepentingan si anak, buka semata-mata siapa yang paling berhak. Meskipun si anak usianya belum 7 tahun, tapi ibu kandungnya sering bepergian ke luar negeri, sedangkan selama ini terbukti si anak bisa hidup lebih tenang dan tentram bersama ayahnya, maka demi kebaikan si anak, hak pemeliharaannya diserahkan kepada ayah kandungnya.
Kedua Yurisprudensi di atas memberikan preseden hukum, dimana Mahkamah Agung memutuskan bahwasanya hak asuh anak dapat diberikan kepada ayah, mengingat faktor-faktor kesejahteraan, kestabilan emosional, dan kemampuan ayah dalam memberikan pendidikan dan perlindungan terhadap anak.
