Concursus Creditorum adalah istilah dalam Kepailitan yang berkaitan dengan syarat kepailitan. welcome

SYARAT KEPAILITAN
Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”):

"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya".

Kepailitan itu adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.

Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 mengatur sebagai berikut:

'Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi".

Merujuk pada ketentuan tersebut, jelas bahwa yang harus terbukti secara sederhana adalah fakta atau keadaan bahwa syarat dinyatakan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 telah terpenuhi, yaitu:

1. Ada dua atau lebih kreditor
2. Ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor

Jadi berdasarkan hal tersebut, seorang debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

ARTI DARI CONCURSUS CREDITORUM
Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 132), concursus creditorum itu adalah syarat mengenai keharusan adanya dua atau lebih kreditur. Jadi syarat mengenai keharusan adanya dua atau lebih kreditur agar seorang debitur dinyatakan pailit ini disebut dengan concursus creditorum.

Lebih lanjut menurut Sutan Remy, oleh karena UU 37/2004 merupakan pelaksanaan dari asas hukum perjanjian

“Seluruh harta kekayaan debitur, baik yang telah ada maupun yang masih akan ada di kemudian hari merupakan jaminan seluruh utang debitur yang timbul, baik dari undang-undang maupun dari perjanjian, yang harus berbagi secara proporsional di antara para krediturnya.”

maka syarat mengenai harus adanya dua kreditur atau lebih kreditur adalah mutlak.