Kepailitan itu adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.
welcome
1) AKIBAT DEBITOR PAILIT Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Selain itu tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.
2) AKIBAT TERHADAP KEKAYAAN Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Namun sesuai Pasal 22 terdapat beberapa barang yang dikecualikan dari harta pailit, selain itu segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri dan uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah juga termasuk ke dalam pengecualian.
3) AKIBAT TERHADAP PERIKATAN Ketentuan pasal 25 menyatakan bahwa semua perikatan debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.
4) AKIBAT TERHADAP PENAHANAN Menurut pasal 31 ayat (3), Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.
5) AKIBAT TERHADAP WARISAN Dalam pasal 40 ayat (1) Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada debitor Pailit, oleh Kurator tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit. Hal ini disebabkan warisan bisa dalam bentuk piutang maupun utang. Untuk tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin dari Hakim Pengawas.
6) AKIBAT TERHADAP PENJUALAN BENDA Pasal 33 menentukan bahwa dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, penjualan benda milik debitor baik bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka eksekusi sudah sedemikian jauhnya hingga hari penjualan benda itu sudah ditetapkan maka dengan izin Hakim Pengawas atau Kurator dapat meneruskan penjualan itu. Adapun hasil penjualan benda milik debitor masuk dalam harta pailit dan tidak diberikan kepada pemohon eksekusi.