Layanan
Hibah & Pembagian Harta
Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dari seseorang kepada orang lain saat masih hidup. Hibah dapat berupa uang, barang, jasa, atau surat berharga. Hibah seringkali dikaitkan dengan acara-acara sosial, seperti pemberian tanah kepada lembaga sosial atau bangunan ibadah.
Syarat Surat Kontrak
Dokumen hibah adalah dokumen yang membuktikan penghargaan berdasarkan skema. Dokumen hibah dapat berupa perjanjian antara perusahaan dan pemegang mengenai penghargaan, atau pemberitahuan pemberian penghargaan dari perusahaan kepada pemegang.
Dokumen hibah juga dapat berupa surat hibah, yang merupakan dokumen hukum yang digunakan untuk mentransfer kepemilikan aset. Surat hibah dapat dibuat untuk tanah, rumah, kendaraan, atau aset lainnya. Surat hibah harus dibuat secara sukarela oleh pemilik, tanpa paksaan dari pihak manapun, dan dibuat dalam keadaan sadar.
Proses Hibah
Proses hibah dapat melibatkan beberapa tahapan, seperti:
- Pengajuan permohonan nomor register
- Penandatanganan BAST hibah barang/jasa/surat berharga
- Pengajuan pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN
- Pemberi hibah mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) dengan mengajukan permohonan di kantor Pelayanan Pajak setempat
- Penerima hibah harus melunasi BPHTB hibah
- Penandatanganan akta hibah
- PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani
- Camat mendaftarkan proses balik nama sertipikat tersebut
