Hukum acara pidana di Belanda dikenal dengan istilah strafvordering, di Inggris disebut criminal procedure law, sedang di Amerika Serikat memakai istilah criminal procedure rules, adapun di Perancis disebut code d ‟instruction criminille. Menurut Simons, hukum acara pidana mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Menurut Andi Hamzah definisi dari JM van Bemmelen lebih tepat dan lengkap yang mendefinisikan: welcome

PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA
“Hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya terjadi pelanggaran undang-undang pidana :
1. Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
2. Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
3. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
4. Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijs materiaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut
5. Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
6. Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
7. Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro mantan Ketua Mahkamah Agung RI mendefinisikan hukum acara pidana sebagai ”suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan- badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan menegakkan hukum pidana”.

Seluruh definisi yang diberikan oleh para ahli Hukum Pidana, seperti diuraikan di atas pada dasarnya adalah sama, yaitu mendefinisikan Hukum Acara Pidana merupakan:
1. Serangkaian peraturan.
2. Dibuat oleh negara (undang-undang)
3. Yang memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum.
4. Untuk melakukan tindakan penyidikan penuntutan dan menjatuhkan pidana.
5. Terhadap pelaku tindak pidana.

KEDUDUKAN HUKUM ACARA PIDANA
Dalam materi pengantar ilmu hukum, diketahui bahwa hukum dibagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara dan hukum privat mengatur tentang hubungan antara sesama anggota masyarakat. Hukum pidana sendiri terbagi atas hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Menurut Prof Moeljatno Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :

1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut (Criminal Act)

2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan dalam ketentuan pidana (Criminal Liability/ Criminal Responsibility) Bagian ke-1 dan ke-2 masuk dalam lingkup Substantive Criminal Law/Hukum Pidana Materiil.

Selanjutnya untuk menentukan dengan Cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut kita menggunakan Criminal Procedure / Hukum Acara Pidana Hukum acara pidana yang juga dikenal dengan hukum pidana fomil.

Hukum pidana materiil mengatur syarat yang menimbulkan hak penuntutan atau menghapuskan hak itu. Begitu pula hukumannya, dengan kata lain mengatur terhadap siapa, bilamana dan bagaimana hukuman harus dijatuhkan. Sedangkan hukum pidana formil mengatur Cara menjalankan hak penuntutan; dengan kata lain menetapkan tata cara mengadili perkara pidana.

Sifat publik hukum acara pidana terlihat pada saat suatu tindak pidana terjadi pihak yang bertindak ialah negara melalui alat-alatnya, lebih nyata lagi di Indonesia dan Belanda karena penuntutan pidana dimonopoli oleh negara (dalam hal ini jaksa sebagai perwakilan dari negara).

FUNGSI / TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
1. Fungsi Penegakan Hukum

Usaha untuk menciptakan tata tertib keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat, baik merupakan usaha penegakan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum.

2. Tujuan Mencari dan Mendapatkan Kebenaran Materiil

Yaitu kebenaran yang selengkap- lengkapnya dari suatu perkara pidana, dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan mencari siapa pelakunya yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

3. Melaksanakan Putusan Pengadilan

Setelah upaya hukum dilakukan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jaksa melaksanakan putusan pengadilan.

4. Tujuan Melindungi Hak Asasi Manusia

Di samping bertujuan menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, hukum acara pidana juga bertujuan melindungi hak asasi tiap individu baik yang menjadi korban, maupun si pelanggar hukum. Tujuan hukum acara pidana seperti dikemukakan dalam Pedoman Pelaksana KUHAP seperti dikutip di atas dapat dirumuskan menjadi tiga fungsi menurut van Bemmelen yaitu :
a. Mencari dan menemukan kebenaran.
b. Pemberian keputusan oleh hakim.
c. Melaksanakan keputusan.

Apabila kita simak definisi hukum acara pidana sebagai diuraikan sebelumnya, maka kita dapat mengambil suatu kesimpulan, bahwa tujuan/fungsi hukum acara pidana adalah untuk menegakkan atau mengkongkritkan hukum pidana materiil. Seperti contoh dikemukakan sebelumnya, bagaimana seorang yang melakukan pencurian atau pembunuhan dapat dijatuhkan pidana yaitu dengan melalui proses penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Dengan demikian hukum pidana dan hukum acara pidana merupakan dua hal yang saling berkaitan dan melengkapi dalam penanganan suatu perkara pidana sehingga kepastian dan keadilan hukum dapat dicapai.