“Putusan” ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan.
Itulah salah satu pengertian Putusan menurut Drs. H.A. Mukti Arto, SH. Adapu pengertian lain menurut para ahli adalah,
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.,Putusan hakim adalah :
“Suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak”.
ASAS PUTUSAN HAKIM
Dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBg. wajib bagi hakim sebagai aparatur Negara yang diberi tugas untuk selalu memegang teguh asas-asas yang telah digariskan oleh undang-undang, agar keputusan yang dibuat tidak terdapat cacat hukum.
Agar keputusan yang dibuat tidak terdapat cacat hukum, maka putusan tersebut harus :
- Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
Artinya harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup, memuat dasar dasar putusan, serta menampilkan pasal dalam peraturan undang – undang tertentu yang berhubungan dengan perkara yang diputus, serta berdasarkan sumber hukum lainnya, baik berupa yurisprudensi, hukum kebiasaan atau hukum adat baik tertulis maupun tidak tertulis. Bahkan menurut Pasal 178 ayat (1) hakim wajb mencukupkan segala alasan hukm yang tidak dikemukakan para pihak yang berperkara. - Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
Asas ini diatur dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBg. dan Pasal 50 Rv. Yakni, Hakim dalam setiap keputusannya harus secara menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi tuntutan dan mengabaikan gugatan selebihnya. Hakim tidak boleh hanya memeriksa sebagian saja dari tuntutan yang diajukan oleh penggugat. - Tidak boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
Menurut asas ini hakim tidak boleh memutus melebihi gugatan yang diajukan (ultra petitum partium). Sehingga menurut asas ini hakim yang mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugatan dianggap telah melampaui batas kewenangan atau ultra vires harus dinyatakan cacat atau invalid, meskipun hal itu dilakukan dengan itikad baik. Hal ini diatur dalam Asas ini diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (3) RBg dan Pasal 50 Rv. - Diucapkan di Muka Umum
Prinsip putusan diucapkan dalam sidang terbuka ini ditegaskan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20. Hal ini tidak terkecuali terhadap pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang tertutup, khususnya dalam bidang hukum keluarga, misalnya perkara perceraian, sebab meskipun perundangan membenarkan perkara perceraian diperiksa dengan cara tertutup.
Dalam Pasal 34 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa putusan gugatan perceraian harus tetap diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sehingga prinsip keterbukaan ini bersifat memaksa (imperative), tidak dapat dikesampingkan, pelnggaran terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan putusan menjadi cacat hukum.
- Untuk memberikan putusan; tugas hakim
Putusan itu dituntut untuk suatu keadilan dan untuk itu hakim melakukan konstatering peristiwa yang dihadapi, mengkualifikasi dan mengkonstitusinya. Hakim dalam mengadili perkara yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya; suatu alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. - Dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan;
-pertimbangan hukumnya, sehingga siapapun dapat menilai apakah putusan yang dijatuhkan cukup mempunyai alasan yang obyektif atau tidak.
-Pertimbangan hakim juga penting dalam pembuatan memori banding dan memori kasasi.
3.) Isi Putusan Hakim (Pasal 183, 184, 187 HIR, Pasal 194, 195 RBg, Pasal 4 ayat (1), Pasal 25 UU No. 4 Tahun 2004,) yang terdiri dari :
a. Kepala Putusan;
- Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Penting memberi keterangan eksekutorial.
b. Identitas para pihak, antara lain: nama, umur, alamat dan nama dari pengacara pihak Penggugat dan Tergugat.
c. Pertimbangan atau considerans; merupakan dasar dari putusan:
- duduk perkaranya/peristiwanya; oleh para pihak.
- akan haknya; oleh hakim; merupakan alasan-alasan hakim sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat mengapa ia sampai menjatuhkan putusan demikian (obyektif).
4.) Alasan dan dasar dari putusan harus dimuat dalam putusan;
Pasal 184 HIR, Pasal 195 RBg, Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 mengharuskan segala putusan pengadilan selain memuat alasan dan dasar putusan, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan atau segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum tak tertulis yang dapat dijadikan dasar untuk mengadili.
5.) Amar dan dictuma. Amar dan dictum merupakan jawaban terhadap petitum dari gugatan.
b. Dalam mengadili perkara hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut ( Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR,189 ayat (2) dan (3) RBg).
c. Amar atau dictum itu dapat bersifat:
- deklaratif; amar merupakan penetapan hubungan hak yang menjadi sengketa.
- dispositif; memberi hak atau haknya mengabulkan atau menolak gugatan.
6.) Penanda-tanganan
a. Setiap putusan harus ditanda-tangani oleh Hakim Ketua, hakim anggota dan panitera (Pasal 184 ayat (3), Pasal 195 ayat (3) RBg, Pasal 25 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004).
b. Apabila ketua sidang tidak dapat menandatangani putusan, maka penanda-tanganan dilakukan oleh hakim anggota yang ikut serta memeriksaa, yang pangkatnya setingkat di bawah pangkat ketua (Pasal 187 ayat (1) HIR, Pasal 198 ayat (1) RBg).
c. Apabila panitera berhalangan untuk menandatangani putusan, maka hal tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam Berita Acara (Pasal 187 ayat (2) HIR, Pasal 198 ayat (2) RBg.
Jenis-jenis Putusan Hakim
Pasal 185 ayat (1) HIR, Pasal 196 ayat (1) RBg putusan hakim dibedakan :
- Putusan Sela :
a. preparatoir; putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan segala sesuatu guna mengadakan putusan akhir. Misal: menolak pengunduran pemeran saksi.
b. Interloctoir; putuasan persiapan yang isinya memerintahkan pembuktian yang mempengaruhi putusan akhir. Misal: putusan mengenai pemeriksaan saksi dan pemeriksaan setempat.
c. Incidentil; putuasan berhubungan dengan insiden yang terkait penghentian prosedur peradilan biasa yang belum berhubungan dengan pokok perkara. Mis: voeging, tussenkomst dan vrijwaring.
d. Provisionil; putusan yang menjawab tuntutan provisi. Misal : dalam perkara perceraian, sebelum perkara diputus. Istri minta dibebaskan dari kewajiban untuk tinggal bersama dengan suaminya. - Putusan Akhir menurut sifatnya dibedakan :
a. Condemnatoir; putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.Terjadi berkaitan dgn perikatan yang bersumber pada persetujuan dan UU. Prestasinya berupa hukuman untuk membayar sejumlah uang dan mempunyai kekuatan eksekutorial.
b. Constitutif; putusan yang meniadakan keadaan hak atau menciptakan suatu keadaan hak yang baru. Misal: memutuskan suatu ikatan perkawinan, membatalkan suatu perjanjian, pengangkatan wali dll. Dan tidak diperlukan kekuatan eksekutorial.
c. Declaratoir; putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai keadaan yang sah menurut hukum/mengesahkan sesuatu keadaan hukum semata.Misal: tentang penetapan ahli waris, penetapan anak sah. Tidak diperlukan kekuatan eksekutorial.
Kekuatan Putusan Hakim
- Mengikat
- Pembuktian
- Eksekutorial.







Leave a Comment