Badan Peradilan

MardikaLaw

March 30, 2026

Peradilan dan Pengadilan

  1. PERADILAN
    Peradilan dalam bahasa belanda disebut ‘Rechtspraak’ atau dalam bahasa inggris disebut ‘Jurisdiction’ adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata dengan menerapkan hukum dan atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
    Peradilan dapat dikatakan juga sebagai organisasi yang diciptakan oleh negara untuk memeriksa dan mengakhiri suatu sengketa hukum atau pelanggaran hukum dengan suatu putusan yang bersifat mengikat.
  2. PENGADILAN
    Pengadilan dalam bahasa belanda disebut ‘Rechtsbank’ atau dalam bahasa inggris disebut ‘Court’ adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, sengketa hukum dan uu.
    Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
    Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Dari jenis tuntutan hak peradilan dapat dibedakan menjadi gugatan :

  1. Volunter; Volunter jurisdiction
  2. Contentius; Contentiosa jurisdiction

Pejabat-pejabat peradilan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 2 Tahun 1986 jis UU No. 8 Tahun 2004, UU No. 49 Tahun 2009, antara lain :

  • Hakim,
  • Panitera dan Wakil Panitera,
  • Panitera Muda dan Pengganti,
  • Jurusita, Jurusita Muda dan
  • Sekretaris.

Lingkungan Peradilan Dibedakan Menjadi 2 :

  1. Peradilan Umum atau (General Jurisdiction) adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya baik yang menyangkut perkara perdata maupun perkara pidana.
  2. Peradilan Khusus (Limited Jurisdiction) adalah peradilan yang mengadili perkara atau golongan rakyat tertentu, atau peradilan khusus yang terbatas pada golongan rakyat tertentu, perkara tertentu.

Bagaimana Lingkungan Peradilan di Indonesia ?

Dasar Hukum :

  • Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 jo. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Mahkamah Agung; UU No. 14 Tahun 1985 jis UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 3 tahun 2009;
  1. Peradilan Umum ( UU No. 2 Tahun 1986 jis UU No. 8 Tahun 2004; UU No. 49 Tahun 2009).
  2. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989 jis UU No. 3 Tahun 2006; UU No. 50 Tahun 2009; khusus Pengadilan Syar’iah Islam).
  3. Peradilan TUN (UU No. 5 Tahun 1986 jis UU No. 9 Tahun 2006; UU. No. 51 Tahun 2009; khusus Pegadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002).
  4. Peradilan Militer ( UU No. 31 Tahun 1997).

Mahkamah Konstitusi; UU No 24 Tahun 2003.

Pengadilan Khusus adalah Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam UU (UU No. 49 Tahun 2009, Pasal 1 angka 8)

Bagaimana kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan tata kerja dan administrasi Badan Peradilan Umum?

Dasar hukum :

  1. UU No. 49 Tahun 2009
  2. UU No. 48 Tahun 2009
  3. Keputusan Presiden No. 21 tahun 2004 tentang Administrasi, Pengalihan dan Organisasi, Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan TUN dan Peradilan Agama.

Pengadilan Khusus dalam Lingkungan Peradilan Umum, antara lain:

  1. Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
  2. Pengadilan Niaga (UU No. 37 Tahun 2004)
  3. Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
  4. Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (UU No. 46 Tahun 2009)
  5. Pengadilan Hubungan Industrial
    (UU N0. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
  6. Pengadilan Syar’iah Islam di Propinsi Aceh Darusalam
    ( UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam jo. UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan NADS)

Kekuasaan Badan Peradilan

  1. Kekuasaan Absolut (Atributif)
    Kekuasaan badan peradilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain baik dalam lingkungan peradilan yang sama maupun dalam lingkungan peradilan lain.
  2. Kekuasaan Relatif (Distributif)
    Kekuasaan badan peradilan yang berkaitan dengan wilayah atau daerah hukum suatu pengadilan (mengatur kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat), atau wewenang hakim yang memeriksa suatu perkara yang dapat diperiksa oleh pengadilan setempat di tempat lain. Diatur dalam Pasal 118 HIR dan RBg 142, bahwa suatu gugatan harus diajukan di pengadilan di mana Tergugat bertempat tinggal (asas “Actor sequitur forum Rei.”)

Pengecualaian terhadap asas actor sequitur forum rei, antara lain:

  1. Forum rei sitae.
  2. Jika (T) tidak mempunyai tempat tinngal atau tidak diketahui, maka gugatan diajukan di PN tempat tinggal (P).
  3. Jika (T) lebih dari satu orang, gugatan diajukan di PN salah satu tempat tinggal (T).
  4. Jika (T) beretempat tinggal di Luar Negeri dan tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia, gugatan diajukan kepada PN di tempat tinggal (P).
  5. Jika seseorang pindah tanpa meninggalkan alamat barunya dan tempat kediaman tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada PN ditempat tinggal (T) terakhir.

Pengecualian lain, terdapat dalam KUH Perdara (BW) dan UU No. 1 Tahun 1974

  1. Pegawai Negeri, gugatan diajukan kepada PN di daerah (T) bekerja. (BW pasal 20).
  2. Jika buruh menginap di tempat majikannnya, yang berwenang mengadili PN tempat tinngal majikannya (BW Pasal 22).
  3. (T) tidak cakap menghadap di muka pengadilan, gugatan diajukan kepada PN tempat tinggal orang tua, walinya atau pengampunya. (BW pasal 21).
  4. Pembatalan perkawinan; PN daerah hukum perkawinan dilaksakan atau tempat tinggal suami-istri atau suami atau istri ( UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 21 dan pasal 63 ayat (1) b, dan PP NO. 9 tahun 1975 pasal 38 ayat (1) dan (2).
  5. Perceraian; di PN tempat kediaman (P). Jika (T) bertempat tinngal di LN; PN tempat kediaman (P) dan Ketua PN menyampaikan permohonan tersebut kepada (T) melalui Perwakilan RI setempat ( UU No 1 Tahun 1974 Pasal 40, 63 ayat (1) b dan PP No. 9 Tahun 1975 pasal 20 ayat (2) (3).

Apa yang harus dilakukan oleh hakim terhadap gugatan yang diajukan kepada hakim yang tidak mempunyai wewenang secara relatif dan absolut ?

Tidak wewenang secara Relatif; hakim hanya dapat menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut apabila para pihak mengajukan tangkisan bahwa hakim tidak berwenang secara relatif sebelum pembuktian.

Tidak wewenang secara Absolut; bersifat “ex ofisio”; artinya hakim harus menyatakan dirinya tidak berwenang sekalipun tergugat tidak mengajukan eksepsi bahwa hakim tidak berwenang secara absolut.

Related Post

Leave a Comment