Asas Hukum

MardikaLaw

March 30, 2026

Asas dari hukum acara perdata pada umumnya ialah bahwa pelaksanaanya, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan.

ASAS HUKUM ACARA PERDATA

  1. Hakim bersifat menunggu.
  2. Hakim bersikap pasif.
  3. Sidang terbuka untuk umum.
  4. Mendengar kedua belah pihak.
  5. Beracara itu dikenakan biaya.
  6. Tidak ada keharusan untuk mewakilkan.
  7. Putusan Hakim harus disertai alasan-alasan.
  8. Peradilan Dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  9. Peradilan Dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.
  10. Hakim Bersifat Menunggu
    Asas dari hukum acara perdata pada umumnya ialah bahwa pelaksanaanya, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan.
    Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim. Demikianlah bunyi pemeo yang tidak asing lagi ( wo kein klager ist, ist kein reichter, nemo judex sine actore ).
    Jadi tuntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya “index ne procedat ex officio” ( lihat : Pasal 118 HIR, jo. Pasal 142 RBg ). Hanya yang menyelenggarakan proses adalah negara.
    Akan tetapi sekali perkara diajukan kepadanya, Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (lihat : Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009)
  11. Hakim Bersikap Pasif
    Hakim didalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dala arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya di tentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
    Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan ( lihat : Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009).
    Hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (secendum allegata iudicare)
    Hanya peristiwa yang disengketakan sajalah yang harus dibuktikan. Hakim terikat pada peristiwa yang menjadi sengketa yang diajukan oleh para pihak.
    Para pihaklah yang diwajibkan untuk membuktikan dan bukan hakim.
    Asas ini disebut “verhandlungsmaxime.”
    Jadi pengertian pasif ini yaitu bahwa hakim tidak menentukan luas dari pada pokok sengketa. Hakim tidak boleh menambah atau menguranginya. Akan tetapi itu semuanya tidak berarti bahwa hakim tidak aktif sama sekali.
    Selaku pimpinan sidang harus aktif memimpin dan memeriksa perkara dan tidak merupakan pegawai atau sekedar alat dari pada para pihak, dan haruslah berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan.
    Karenanya dikatakan bahwa sistem HIR adalah aktif, berbeda dengan sistem Rv yang pada pokoknya mengandung prinsip “hakim pasif”. Asas hakim menurut HIR itu sesuai dengan aliran pikiran tradisionil Indonesia.
  12. Sidang Pengadilan Terbuka untuk Umum
    Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan.
    Tujuan dari pada asas ini tidak lain untuk memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam peradilan serta untuk lebih menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan yang fair, tidak memihak serta putusan yang adil kepada masyarakat.
    Asas ini dapat kita jumpai pada Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 : “Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain”. Secara formil asas ini membuka kesempatan untuk “social kontrol”. Asas terbukanya persidangan tidak mempunyai arti bagi acara yang berlangsung secara tertulis.
    Akibat dari setiap putusan yang dibacakan dalam sidang yang tidak terbuka untuk umum adalah batal demi hukum.
    Kecuali apabila ditentukan lain oleh undang-undang atau apabila berdasarkan alasan-alasan yang penting yang dimuat di dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim, maka persidangan dia lakukan dengan pintu tertutup.
  13. Mendengar Kedua Belah Pihak
    Didalamnya hukum acara perdata kedua belah pihak diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama.
    Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang, seperti yang dimuat dalam Pasal 184 ayat (1) HIR, Pasal 319 jo. RBg Pasal 195 jo. Pasal 618, Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 mengandung arti bahwa didalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus di beri kesempatan untuk memberi pendapatnya.
    Asas kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas “audi et alteram partem” atau “eines mannes redeist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide”. Bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak di beri kesempatan untuk meneluarkan pendapatanya
  14. Beracara Itu Dikenakan Biaya
    Untuk berperkara pada asasnya dikenakan biaya ( lihat : Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009, jo. Pasal 121 ayat 4, 182,183 HIR, jo. Pasal 145 ayat 4, 192-194 RBg).
    Biaya perkara ini meliputi biaya kepanitraan dan biaya panggilan, pemberitahuan pihak para, serta biaya materai.
    Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara;
    SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI SUBANG dan KETUA PENGADILAN AGAMA SUBANG NOMOR : W11.U17/1466/KP.04.03/VII/2019 NOMOR : W10-A9/2060/Hk.05/VII/2019
    Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor : WII.U17/1869/KP.04.13/IX/2019 Tanggal : 11 September 2019
    Besarnya biaya pemanggilan, pemberitahuan, serta panjar bervariatif tergantung radius wilayah dan domisili masing – masing di kecamatan kabupaten Subang;
  1. Pemanggilan : 75.000 – 120.000
  2. Panjar Biaya Perkara Permohonan : 326.000 – 416.000
  3. Panjar Biaya Perkara Gugatan Sederhana : 601.000 – 826.000
  4. Panjar Biaya Perkara Terhadap Perkara Gugatana Sederhana : 591.000 – 906.000
  5. Panjar Biaya Perkara Gugatan : 901.000 – 1.306.000
  6. Panjar Biaya Tingkat Banding : 875.000 – 1100.000
  7. Panjar Biaya Tingkat Kasasi : 1.190.000 – 1.310.000
  8. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali : 3.280.000 – 3.460.000
  9. Panjar Biaya Sita Jaminan, Sita Eksekusi, dan Pengangkatan Sita : 1.847.000 – 3.937.000
  10. Panjar Biaya Eksekusi Riil : 5.717.000 – 6.452.000
  11. Panjar Biaya Lelang : 10.952.000
  12. Panjar Biaya Eksekusi Putusan untuk Membayar Sejumlah Uang, Eksekusi Hak Tanggungan, Fidusia, dan Grose Akta, Pengakuan Hutang, Pelaksanaan Rksekusi Arbritase : 4.121.000 – 4.166.000
  13. Panjar Penitipan Konsinyasi : 1.132.000 – 1.222.000
  14. Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat : 585.000 – 1.630.000

Disamping itu apabila diminta bantuan seorang pengacara, maka harus pula dikeluarkan biaya.
Namun bagi yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma atau “pro deo” dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi ( Pasal 23 HIR, 273 RBg jo. Pasal 68B ayat (2, (3) UU No. 49 Tahun 2009).

  1. Tidak Ada Keharusan untuk Mewakilkan
    HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan perkaranya kepada kuasa yang ahli hukum, sehingga pemerikasaan terjadi secara langsung terhadap pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya.
    Dengan demikian hakim tetap wajib memeriksa sengketa yang diajukan kepadanya, meskipun para pihak tidak mewakilkan kepada seorang kuasa.
    Wewenang untuk mengajukan gugatan dengan lisan tidak berlaku bagi kuasa. Dengan memeriksa para pihak yang berkepentingan secara langsung hakim dapat mengetahui lebih jelas persoalanaya.
    Walaupun HIR menentukan, bahwa para pihak dapat dibantu atau diwakili, akan tetapi tidak ada ketentuan bahwa seorang pembantu atau diwakil harus seorang ahli atau sarjana hukum.
    Menurut RO ada persyaratanya untuk bertindak sebagai prosedur. Antara lain ia harus sarjana hukum ( lihat : Pasal 186).
    Pada hakikatnya tujuan dari pada perwakilan wajib oleh sarjana hukum (verplichte procureurstelling) ini tidak lain untuk lebih menjamin pemeriksaan yang objektif, melancarkan jalanya peradilan dan memperoleh putusan yang adil.
    Adapun mengenai terjadinya perwakilan, antara lain:
    a. Ketentuan undang-undang, misalnya untuk anak dibawah umur oleh orangtua atau wali, sakit ingatan oleh pengampunya.
    b. Perjanjian kuasa khusus, untuk perwakilan yang dilakukan oleh pengacara atau penasehat hukum.
    c. Tanpa surat kuasa khusus, untuk acara gugatan perwakilan kelompok oleh satu atau beberapa orang dari kelompoknya (Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok). Perlu diketahui bahwa wewenang untuk mengajukan gugatan secara lisan tidak berlaku bagi kuasa.
  2. Putusan Hakim Harus Disertai Alasan-Alasan
    Semua putusan pegadilan harus memuat alsasn-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (lihat : UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 184 ayat (1), 319 HIR, Pasal jo. 195, 618 RBg).
    Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebgai pertanggung jawaban hakim dari pada putusanya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunya nilai objektif.
    Karena adanya alasan-alasan itulah maka putusan yang mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkanya.
    Putusan MA yang menetapkan, bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertanggungjwabkan (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan.
    Kenyataanya sekarang tidak sedikit hakim yang terikat oleh putusan pengadilan tinggi atau mahkamah agung mengenai perkara yang sejenis.
    Bukan karena kita mengikuti asas “the binding force of precedent” , melainkan terikatnya hakim itu karena yakin bahwa putusan yang mengenai perkara yang sejenis itu meyakinkan putusan itu tepat.
    Ilmu pengetahuan hukum merupakan sumber pula untuk mendapatkan bahan guna mempertanggung jawabkan putusan hakim didalam mempertimbangkannya. Sifat objektif dari pada ilmu pengetahuan itu sendiri menyebabkan putusan hakim yang bernilai objektif pula.
  3. Peradilan Dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
    (lihat : Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009) Maksudnya adalah hakim harus selalu insyaf karena sumpah jabatannya, ia tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri dan kepada masyarakat, tetapi bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Setiap putusan pengadilan harus mencantumkan klausa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” agar putusan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk melaksanakan putusan secara paksa, apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela.
  4. Peradilan Dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
    (lihat : Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009)
    Sederhana maksudnya acaranya jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Makin sedikit dan sederhana formalitas dalam beracara maka semakin baik. Sebaliknya terlalu banyak formalitas atau peraturan akan sulit dipahami dan akan menimbulkan beraneka ragam penafsiran sehingga kurang menjamin adanya kepastian hukum.
    Cepat menunjuk jalannya peradilan yang cepat dan proses penyelesaiannya tidak berlarut-larut yang terkadang harus dilanjutkan oleh ahli warisnya.
    Biaya ringan maksudnya biaya yang serendah mungkin sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. Biaya perkara yang tinggi membuat orang enggan beracara di pengadilan.

Related Post

Leave a Comment