Adopsi Anak

MardikaLaw

March 30, 2026

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Syarat jika ingin mengadopsi anak, yakni:

  • 1. Harus Seagama,Calon orangtua angkat harus seagama dengan orangtua kandung sang anak. Dengan demikian tidak akan ada konflik terkait agama anak di kemudian hari.
  • 2. Orientasinya Kepentingan Anak,Ketika Anda memutuskan untuk mengadopsi anak, Anda harus memastikan si anak akan bahagia dan semua kebutuhannya tercukupi. Pengangkatan Anak haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak, sehingga di dalam Pasal 39 UU Perlindungan anak dinyatakan bahwa Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 3. Tidak Boleh Memutuskan Nasab (asal usul),Bagaimanapun kondisinya, orangtua angkat tidak berhak memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandungnya.Hal ini juga bermaksud agar orang tua angkat akan membuka informasi seluas-luasnya bagi si anak angkat akan keberadaan orang tua maupun saudara-saudara kandungnya. Dalam hal keterbukaan informasi asal-usul orang tua kandung dijelaskan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak angkat.

Syarat Formil yang harus dipenuhi oleh Pihak Calon Orang Tua Angkat maupun Calon Anak Angkat sendiri adalah:

  • 1. Sehat jasmani dan rohani;
  • 2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  • 3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  • 4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  • 5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
  • 6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  • 7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  • 8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  • 9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
  • 10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • 11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
  • 12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  • 13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi.

Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dijelaskan persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:

  • 1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  • 2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
  • 3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
  • 4. Memerlukan perlindungan khusus.

Berikut SOP Pengangkatan Anak : Sistem Mekanisme Dan Prosedur

  • 1. Mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat
  • 2. Melengkapi persyaratan yang telah di tetapkan
  • 3. Petugas dinas sosial dan pesksos akan mengecek home visit
  • 4. Calon orang tua angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksI
  • 5. Permohonan di setujui atau ditolak.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 1. Jangka Waktu Pelayanan Surat Ketengangan Adopsi ( ± 60 Menit)
  • 2. Pendampingan (Menyesuaikan)

Peralatan/Perlengkapan

  • 1. Format Asesmen Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  • 2. Format Asesmen Calon Anak Angkat (CAA)
  • 3. Format Asesmen Perkembangan Calon Anak Angkat (CAA) selama 6 bulan terakhir
  • 4. Alat Tulis Kantor dan sarana kantor lainnya
  • 5. Lembar verifikasi dan validasi dokumen.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 1. Jangka Waktu Pelayanan Surat Ketengangan Adopsi ( ± 60 Menit)
  • 2. Pendampingan (Menyesuaikan.

Surat Perjanjian Adopsi Untuk urusan dokumen, calon orangtua angkat harus menyiapkan beberapa dokumen diri beserta surat perjanjian adopsi yang mengandung informasi dan perjanjian bahwa adopsi dilakukan untuk membahagiakan anak.

Selain itu surat ijin dari orang tua kandung anak atau dari pihak lembaga yang mengasuhnya menjadi penting untuk pegangan orangtua angkat.

Biasanya didalam surat perjanjian berisikan biodata lengkap dengan alasan tertentu dan didalam surat tersebut berisi bahwa diharapkan anak akan mendapatkan bimbingan yang baik hingga ia mampu hidup mandiri.

Penting juga disebutkan didalamnya bahwa orang tua tidak akan menuntut kembali anak yang sudah diadopsi kecuali dalam hal lain, misal orang tua angkat akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada anak ketika ia sudah dewasa untuk memilih.

Berikutnya adalah menulis tempat tanggal lahir, dibawahnya lagi tanda tangan orang tua, juga jangan lupa ditulis nama saksi ketika perjanjian ini berlangsung, sehingga jika ada masalah dikemudian hari maka bisa diselesaikan dengan baik.

Surat perjanjian tersebut dilampirkan :

  • 1. KTP suami dan istri calon orangtua angkat
  • 2. Buku Nikah atau akta nikah
  • 3. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK), dari Kepolisian
  • 4. Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai anak.
  • 5. Surat Keterangan Pendapatan dari tempat bekerja atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha, untuk membuktikan Calon Orang Tua Angkat mampu secara Ekonomi.
  • 6. Surat Ijin Tertulis dari Wali atau Orang tua Kandung Calon Anak Angkat.

Related Post

Leave a Comment