Perjanjian Adopsi

MardikaLaw

March 30, 2026

Mengadopsi anak dengan sebuah perjanjian sebenarnya tidak ada hal yang dilanggar.

Perjanjian adalah payung hukum bagi para pihak (silahkan di cek Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

Perjanjian juga tidak boleh berat sebelah.

Di dalam perjanjian terkait erat dengan asas kesepakatan, asas kepercayaan, asas keseimbangan, asas kepatutan, asas moral dan asas kepastian hukum.

Untuk itu, kita perlu melihat kembali perjanjian tersebut apakah di dalam klausulnya termaktub tentang penyelesaian sengketa.

Ketika terjadi sengketa oleh disebabkan wanprestasi salah satu pihak, seyogyanya perjanjian tersebut menyiapkan penyelesaian sengketa para pihak yang mengikatkan diri.

Sebuah perkara yang dikarenakan perjanjian tidak dipatuhi, jika salah satu pihak menuntut maka pengadilan akan menguji perjanjian tersebut.

Perjanjian juga dibuat harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia seperti peraturan yang terkait dengan anak diantaranya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dan lain sebagainya.

Jika tidak, maka ia cacat hukum, bahkan bisa batal demi hukum.

Related Post

Leave a Comment