Dalam penjelasan pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (a) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam).
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam). Kalimat diatas harus ada syatrat-syarat yang harus terpenuhi agar terjadi perbuatan meninggalkan pihak lain yang dapat dijadikan alasan perceraian yaitu:
- a. Sekurang-kurangnya selama 2 tahun,
- b. Berturut-turut.
- c. Tanpa izin pihak lain.
- d. Tanpa alasan yang sah.
Ke empat syarat diatas bersifat komulatif, artinya ke empat syarat tersebut harus terpenuhi agar dapat dijadikan alasan perceraian.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf c UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (c) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf d UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (d) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam). Menurut R. Sugandi dalam buku KUHP dengan penjelasannya halaman 366 yang mengutip dari yurisprudensi, penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf e UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (e) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam). Adapun tentang salah satu pihak mendapat cacat badan, seperti suami atau istri yang mengalami kecelakaan sehingga salah satu tangan atau kakinya mengharuskan diamputasi sehingga menjadi cacat dan dengan diamputasi tersebut berakibat suami atau istri beakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri, maka dapat diajadikan sebagai alasan perceraian. Demikian juga termasuk penyakit berat lainnya atau gangguan fungsi alat kelamin, seperti inpotensi, stroke, gila, lumpuh, pendarahan terus menerus, kanker rahim, atau akibat de generative yang akut sehingga ginjal, jantung, dan sebagainya tidak berfungsi normal yang berakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri maka dapat dijadikan sebagai alasan perceraian.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (f) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam). Kalimat nomor 6 tersebut diatas kalau dijabarkan kira-kira demikian bunyinya :
- a. Bahwa antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sehingga tidak ada harapan lagi untuk dapat hidup rukun dalam rumah tangga, dapat dijadikan alasan perceraian.
- b. Bahwa antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan masih ada harapan bagi suami istri untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga , tidak dapat dijadikan alasan perceraian.
- c. Bahwa antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak terus menerus baik masih ada harapan atau tidak ada harapan lagi bagi suami istri untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, tidak dapat dijadikan alasan perceraian.
Dipisahkannya kata perselisihan dan pertengkaran dalam alasan perceraian angka 6 tersebut diatas tentu mempunyai maksud yang berbeda. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia, perselisihan adalah persengketaan yang harus diputuskan lebih dahulu sebelum perkara pokok dapat diadili dan diputus (halaman 1174) sedangkan pertengkaran adalah percekcokan, perdebatan, yang menurut penulis kedua kata tersebut adalah komulatif, yang menunjukkan bahwa perselisihan berbeda dengan pertengkaran. Oleh karena kehendak kalimat dalam angka 6 tersebut diatas adalah “terus menerus“ maka pengertian dan pengembangan maknanya diserahkan kepada hakim untuk menilainya, apakah perselisihan dan pertengkaran suami istri dikatagorikan terus menerus atau tidak, apakah masih ada harapan untuk hidup rukun lagi atau tidak, atau apakah setelah terjadi perselisihan dan pertengkaran suami istri masih hidup rukun lagi dalam rumah tangganya atau tidak. Semua diserahkan kepada penilaian hakim karena hakimlah yang punya otoritas untuk itu.
7. Alasan-alasan tersebut diatas masih ditambah 2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 kompilasi hukum islam yaitu :
a. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam)
Tentang suami yang melanggar taklik talak, disini penulis mengutip pendapat Prof. DR. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M.Hum. dalam Mimbah Hukum No. 23 /VI/1995 halaman 68 s/d 90 pada pokoknya adalah :
Taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan dating (pasal 1 huruf e Kompilasi Hukum Islam).
Adapun sighat taklik talak yang diucapkan sesudah akad nikah sebagai berikut :
(dikutip dari buku Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama tahun 1989).
Sesudah akad nikah saya……bin……berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama……..binti…..dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik talak atas istri saya itu sebagai berikut :
- • Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
- • Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
- • Atau saya menyakiti badan/ jasmani istri saya itu,
- • Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya,
Kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya kepadanya.
Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah sosial.
b. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam).











Leave a Comment