Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas.
Isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI sebagai berikut:
- 1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- 2. Hilangnya akta nikah;
- 3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
- 4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
- 5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan;
Isbat nikah sifatnya adalah permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan pengadilan.
Terkait hal ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- 1. Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;
- 2. Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;
- 3. Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Implikasi Hukum Adanya Isbat Nikah
Apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai, di antaranya:
- 1. perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah.
- 2. terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah.
- 3. akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas.
- 4. terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya.
Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan.
Prosedurnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama disertai berkas kelengkapan, antara lain:
- 1. Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
- 2. Surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
- 3. Fotokopi KTP pemohon isbat nikah;
- 4. Membayar biaya perkara; dan
- 5. Berkas lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan.(Berkas lain yang akan ditentukan oleh hakim di antaranya adalah berkas untuk menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui adanya pernikahan tersebu)t.
SEMA Nomor Tahun 2018 (Rumusan 3 Kamar Agama)
Ketentuan yang harus dipedomani yaitu:
- 1. Pengadilan Agama tidak boleh dan tidak dibenarkan menerima dan mengabulkan suatu permohonan Isbat Nikah Poligami atas dasar Nikah Siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak.
- 2. Terhadap anak hasil dari pernikahan Poligami orangtuanya yang dilakukan secara Siri tersebut dapat diajukan Permohonan Asal Usul Anak demi menjamin kepentingan hukum anak tersebut.











Leave a Comment