Hukum waris Islam berlaku bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum ISLAM, yaitu materi hukum Islam yang ditulis dalam 229 pasal.
Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat. Dengan demikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.
Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam Al Quran, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan.
Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris. Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal, meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain.
Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:
- Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasah;
- Wasiat dari orang yang meninggal; dan
- Hutang piutang sang mayit.
Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing – masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pembagian harta waris dalam islam telah ditentukan dalam Al Quran Surat An-Nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Mari kita bahas satu per satu Pembagian harta waris bagi orangorang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
- Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri);
- Seorang anak kandung perempuan dengan dua syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki dan anak tersebut merupakan anak tunggal;
- Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki;
- Saudara kandung perempuan dengan syarat: tidak memiliki saudara lain baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan; Pembagian Harta Waris Dalam Islam.
- Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4): yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya.
- Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
- Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris bagian seperenam (1/6):
- Bagian Ayah, Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misalnya si mayit meninggalkan anak laki-laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
- Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan / cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mayit meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.
- Bagian Kakek, Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mayit meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
- Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki, Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
- Bagian Ibu, Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu atau Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari.
- Bagian Nenek, Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek atau Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu.
- Bagian Saudari Sebapak Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
- Bagian Saudara Seibu, saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
- Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
- Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.
- Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
- Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki seayah dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
- Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan).
Bagi yang beragama Islam sengketa waris Islam diberlakukan Hukum Waris Islam, dan Badan Peradilan yang berwenang mengadili ialah Pengadilan Agama.
Terkait penetapan ahli waris sebagaimana yang dikehendaki, maka prosedur yang harus ditempuh ialah mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan.
Apabila beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi : “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris”.











Leave a Comment